لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Maksudnya :
Tidak sah solat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah
(Riwayat Bukhari & Muslim)
من كان له إمام فقراءته له قراءة
Maksudnya :
Barangsiapa solat bersama seorang imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan untuk makmum juga (Riwayat Bukhari & Muslim)
لعلّكم تقرءون خلف إمامكم ؟ قلنا ، نعم ، قال : لا تفعلوا إلّا بفاتحة الكتاب ؛ فإنّه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“sepertinya kalian membaca (ayat) di belakang imam kalian?” Kami menjawab: “iya.” Rasulullah bersabda lagi: jangan lakukan itu (mebaca ayat di belakang imam) kecuali surat Alfatihah. Karena sesunggunhnya tidak ada (sah) sholat bagi yang tidak membacanya” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ibn Hibban)
Namum ketika melaksanakan sholat berjamaa'ah masalah Al-Fatihah menimbulkan ikhtilafiah (perselisihan) ada perbedaan pendapat.
- Pendapat Pertama, makmum tetap membaca Al-Fatihah walaupun di dalam sholat sirri maupun jahr. Pendapat ini berdasarkan dari hadist diatas, jadi kesimpulannya baik sholat sendiri maupun jama'ah tetap membaca Al-Fatihah
- Pendapat Kedua, dalam sholat berjama'ah ketika Imam membaca Al-Fatihah dengan suara nyaring di dalam rakaat pertama dan kedua dalam sholat Isya', Maghrib dan Shubuh makmum tidak ikut membaca Al-Fatihah cukup mendengarkan Imam dalam hal ini berdasarkan hadist dibawah ini :
إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا قرأ فأنصتوا
Maksudnya :
Sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai pautan. Jika dia bertakbir, maka hendaklah kalian bertakbir. Dan jika dia membaca (Al-Fatihah dan surah lain), maka semaklah oleh kalian….
مَنْ صَلَّى خَلْفَ الْإِمَامِ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ
Maksudnya :
Siapa saja yang shalat di belakang imam (menjadi makmum) maka bacaan imam adalah bacaan untuk makmum.
Dan kedua hadist ini dikuatkan dengan firman Allah Surat Al-A'raf ayat 204 yang berbunyi :
إذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصِتوا
“jika Alquran dibaca, maka dengarkanlah (simak) dan diamlah.” (QS. Al-A’raf :204)
Dari keterangan tersebut diatas saya berpendapat bahwa alasan yang kedua lebih benar dikarenakan beberapa alasan ;
1. Apa bedanya sholat sendirian dan sholat makmum
2. Apabila imam membaca Al-Fatihah dengan suara nyaring kemudian dilanjutkan membaca surat, makmum membaca Al-Fatihah, kalau ada kesalahan dan kelupaan imam dalam membaca siapa yang membetulkan
3. Surat Al-A'Raf ayat 204 ini sebab turunnya yaitu dalam masalah sholat
4. Kalau ada keterangan yang sama mengenai suatu masalah dalam Al-Qur'an dan Hadist Nabi maka ayat Al-Qur'an yang lebih kuat
Demikianlah pendapat saya, mudah-mudah Allah memberi petunjuk pada kita semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar